Kota Soe|Soepost.com,- Dalam dugaan mengkonsumsi minuman oplosan sopi campur laru, JB nekat menghabisi nyawa SB ayah kandungnya.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Sigit Harimbawan,S.H,SIK,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Jhoel Ndolu membenarkan kejadian tersebut.
"Benar pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.26 WITA, bertempat di Desa Tumu Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan." Jelas Iptu Jhoel Ndolu
"Sesuai informasi awal, motif pembunuhan dikarenakan pelaku ingin menjual sapi milik korban namun tidak diijinkan. Korban diduga mengkonsumsi minuman oplosan dari pukul 12.00 Wita sampai dengan 15.00 WITA."
"Setelah mengkonsumsi miras oplosan, terduga pelaku pulang kerumah dan tidur. Pada pukul 23.00 WITA, terduga pelaku terbangun dari tidur menaiki tangga ke atas loteng untuk mengambil linggis. Kemudian pelaku dengan membawa linggis ke rumah korban kurang lebih jarak 30 Meter, lalu pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban."
"Setelah itu pelaku membuka pintu rumah korban kemudian masuk dan menikam linggis ke perut bagian kiri korban, sehingga mengakibat usus korban keluar dan meninggal dunia." Jelas Iptu Jhoel Ndolu
Akibat perbuatannya, JB telah ditetapkan dalam status sebagai tersangka pada tanggal 16 Februari 2025 serta diancam 15 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar