TTS-Soepost.com,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) TTS, Musa Benu, S.H., menjelaskan bahwa persoalan antara Kepala TK Pembina Negeri Kesetnana dan bawahannya berujung damai. Kedua Oknum guru ASN dan PPPK tersebut masing-masing mendapatkan SK pemberhentian sementara dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan.
"Kita memberikan SK Pemberhentian sementara agar kedua guru bisa mendapat pembinaan " kata Musa Benu.
Menurut Musa, pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala TK Pembina dan bawahannya untuk memperbaiki hubungan kerja untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Pemberhentian sementara ini bertujuan agar memberikan kesempatan kepada ke dua bela pihak agar memperbaiki hubungan kerja untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan anak didik tidak dikorbankan." Jelas Musa Benu
Dengan demikian, diharapkan persoalan antara kepala TK Pembina dan bawahan dapat segera diselesaikan dan proses pembelajaran anak-anak dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD TTS di ruang komisi Egi Usfunan S.H menegaskan bahwa penyelesaian antara Kepala TK Pembina Negeri Kesetnana dan bawahannya telah mencapai kesepakatan damai di ruang Komisi IV DPRD TTS. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) beserta jajarannya, serta anggota komisi IV DPRD TTS, termasuk Ketua Komisi Egi Usfunan, Wakil Komisi Deksi Letuna, Sekretaris Albinus Kase, Melki Nenometa, dan Agripa Bako.
Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan memulai kembali hubungan kerja yang harmonis. Kepala Dinas P dan K juga memberikan pembinaan dan arahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di TK Pembina Kesetnana.
Dengan demikian, diharapkan penyelesaian polemik ini dapat membawa dampak positif bagi proses pembelajaran anak-anak di TK Pembina Negeri Kesetnana dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar