![]() |
Ket Foto : Salinan Surat Keputusan Pemberhentian Nolintje M.J. Dethan, S.Pd |
Liputan TIM
Editor Redaksi.Soepost.com
Kesetnana|Soepost.com,- Diberhentikan dari Kepala UPTD Taman Kanak-kanak (TK) Pembina Negeri Kesetnana sejak 05 Februari 2025, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd akhirnya angkat bicara terhadap keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Selatan Musa Benu, S.H yang dinilainya tidak adil.(08/02/2025)
"Bukan masalah posisi kepala TK tetapi dugaan pelanggaran disiplin yang tuduhkan kepada saya, itu tidak benar dan tidak mendasar. Sebagai kepala TK saya juga adalah atasan langsung dari teman-teman guru yang diberikan hak juga untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja dari teman-teman.”
“Masa ada teman yang kinerja dalam bekerja kurang baik, tidak loyal dengan pimpinan, tidak pekah dengan anak didik, membocorkan data lembaga ke pihak lain, membobol akun lembaga, terus saya tegur malah melaporkan saya ke Dinas dan saya diperiksa sampai akhirnya dinonjobkan dari Kepala TK. Bahkan secara resmi saya sudah laporkan kondisi tersebut secara resmi melalui surat kepada Kepala Dinas, toh saya lagi yang salah. Ini keadilannya dimana, Pak Kadis dan Tim tidak pernah lakukan klarifikasi dengan saya bersama tenaga PPPK langsung BAP saja kemudian dalam waktu yang sangat cepat berhentikan saja. Kalau saya benar lakukan pelanggaran disiplin, mari kita buktikan kesalahan yang dituduhkan kepada saya itu benar atau tidak. Biar ada keadilan.”
“Jangan saya dituduh melakukan kesalahan yang tidak saya lakukan, kalau bicara dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf i, PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana membahas tentang larang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Saya sebagai pimpinan hanya mengambil keputusan sesuai fakta yang terjadi dan kondisi kelalaian yang dilakukan oknum PPPK itu benar terjadi dan juga diketahui oleh teman-teman guru yang lain.”
“Sedangkan terkait dugaan pelanggaran pasal 5, huruf k PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin dan itu terkait saya menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan. Saya juga minta untuk harus dibuktikan tentang tuduhan tersebut.” Tegas Norlintje M.J Dethan
Masih menurut Norlintje M.J. Dethan, “Kecuali saya melakukan pelanggaran berat, pasti saya terima semua konsekuensinya. Untuk itu, saya pasti mencari keadilan bagi diri saya.” Pungkas Norlintje M.J. Dethan.
Informasi yang diperoleh media ini, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala TK Pembina Negeri Kesetnana sesuai Nomor Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 05 Februari 2025.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Selatan Musa Benu, S.H belum berhasil dikonfirmasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar