Potong Anggota Tubuh Istri, ER Diancam 10 Tahun Penjara


Liputan TIM 
Editor Redaksi.Soepost.com

Kota Soe|Soepost.com,- Usai diamankan pihak Polsek Polen dan anggota Koramil 1621-03/TTS pada Kamis 6 Februari 2025, gerak cepat satuan reserse dan kriminal pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhoel Ndolu. Langsung menaikkan status dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan ER terhadap korban RH ke tahapan penyidikan dan pada hari Jumat 7 Februari 2025, ER resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Kapolres Timor Tengah Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, S.H.SIK.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Jhoel Ndolu membenarkan informasi tersebut.

"Benar Kaka untuk kasus pembunuhan dengan korban RH dan pelaku ER, tempat kejadian peristiwa dalam rumah korban di desa Nunutapi Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan. Status nya pada hari kamis(6/2/2025) kemarin kita tingkatan ke Penyidikan dan hari Jumat 7 Februari 2025 kita sudah tetapkan ER sebagai Tersangka." Jelas Iptu Jhoel Ndolu 

Ditanya tentang bagaimana cara Tersangka ER dalam melakukan aksinya, Iptu Jhoel Ndolu mengatakan bahwa anggota tubuh korban di potong.

"Sesuai hasil olah TKP, ditemukan anggota tubuh korban di potong. Diantaranya potongan di bagian kepala, leher, punggung dan kaki. Sedangkan untuk motif pembunuhan, Pelaku meminta berhubungan badan namun korban menolak."


"Atas dugaan perbuatan tersebut, terduga pelaku telah melanggar pasal 338 KUHp dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sehingga diancam dengan hukuman 10 tahun penjara." Pungkas Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Jhoel Ndolu 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®