Editor Redaksi Soe Post
Kupang|Soepost.com,- Advokat Ferdy Pegho, S.H,. Yang didampingi Timnya mengatakan kepada wartawan Dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum karena adanya tumpang tindih sertifikat hak milik antara JOHANIS DJ NGE sebagai Penggugat melawan LONI MAGDALENA MATTA sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang selaku Tergugat II dan Marsalina M. Lakusaba sebagai Turut Tergugat di pengadilan Negeri Kupang Kelas I A dalam perkara perdata Nomor 311/Pdt.G/2024/PN.Kpg, Majelis Hakim kurang belajar sehingga menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II
Adapun eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang Mengadili dan Memutuskan perkara a quo karena secara Absolut menjadi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga menurut saya Hakim perlu banyak belajar dalam menangani perkara - perkara yang diajukan oleh masyarakat secara materinya.
Ditambahkan Herry Battileo,S.H,.MH, Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut didasarkan pada Gugatan Penggugat Posita Gugatan Penggugat angka 8 berbunyi bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Tergugat juga merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan Petitum /Tuntutan gugatan Penggugat angka 4 yang berbunyi Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang melayani dan menerbitkan sertifikat hak milik nomor 6081/Oesapa/2021, Surat Ukur Nomor : 555 tahun 2017 a.n. Loni Magdalena Matta (Tergugat I) merupakan Perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat”
Masih menurut kuasa hukum Tergugat I, HERRY F.F. BATTILEO, S.H.,MH posita dan petitum Penggugat tersebut sangat jelas menuntut agar Pengadilan Negeri Kupang mengadili Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sedangkan hal tersebut menjadi Kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2019.
Lanjut HERRY, dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi “Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal Tindakan Pejabat Pemerintah, atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dalam Pasal 2 Ayat (1) “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”
Dalam Eksepsinya HERRY Menegaskan Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang merupakan lembaga Pemerintah sehingga setiap tindakan Tergugat II baik menerbitkan atau membatalkan suatu produk dari lembaga tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang mana ketika tindakan tersebut dianggap merugikan pihak lain dan pihak yang dirugikan tersebut hendak menuntut pemulian hak maupun untuk menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum harus diajukan suatu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun pokok pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menolak Eksepsi Tersebut adalah Majelis hakim berpendapat sengketa pokok gugatan adalah sengketa kepemilikan antara Penggugat dan Tergugat I atas Obyek Sengketa sehingga merupakan kewenangan peradilan umum untuk mengadili sengketa kepemilikan sebagaimana telah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025.
HERRY F.F. BATTILEO, SH.,MH menilai putusan Sela atas Eksepsi tersebut yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sejalan dengan aturan, sebab terlepas dari pokok gugatannya adalah sengketa kepemilikan namun karena ada tuntutan perbuatan melawan hukum maka menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah sangat tegas mengatakan “Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Harus Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili”
Namun karena putusan sela tersebut sudah diputuskan pada tanggal Rabu/12/3/2025 HERRY sebagai Kuasa Hukum TERGUGAT I menilai jika MAJELIS HAKIM TELAH MELANGGAR TATA TERTIB BERACARA, dan dugaannya hakim tidak profesional dalam berikan putusan tersebut. Masih menurut Herry yang juga Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan akan melaporkan kepada bawas dan ketua mahkamah agung terhadap keputusan yang dianggapnya tidak sesuai aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar