Editor Redaksi Soe Post
Boking Soepost.com,- Dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Maksi Hanek terhadap Martinus Benu warga Bunan Desa Fatumanufui Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan diketahui media ini diselesaikan secara kekeluargaan dan keduanya memilih untuk berdamai.
Maksi Hanek dan Martinus Benu memilih untuk berdamai karena antara mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga, sehingga disepakati untuk Martinus Benu menggantikan kerugian korban (Maksi Hanek) secara adat dan sesuai kesepakatan ke dua belah pihak.
Pelaku Martinus Benu mengaku salah atas perbuatannya yang telah dilakukan hingga dimaafkan oleh Maksi Hanek karna pelaku dan korban masi ada hubungan kekeluargaan dan dengan ketentuan mengganti uang perawatan bagi Maksi Hanek. Penyerahan denda adat diketahui akan dilakukan di rumah RT/RW 08/01 Tuameta Desa Meusin pada hari Minggu 30 Maret 2025.
Martinus Benu juga mengaku atas perbuatanya terkait perampokan yang di laksanakan di depan rumahnya itu hingga mengantikan kembali uang sebesar 1.210.000 ( satu juta dua ratus sepuluh ribu) sesuai kesepakatan bersama antara orang tua korban dan orang tua pelaku.
Maksi Hanek menyampaikan bahwa saya maafkan saudara Martinus Benu karna saudara sudah mengaku salah ya saya maafkan dan saya akan beri tau kepada orang tua saya serta keluarga saya bahwa kami sudah berdamai.
Maksi Hanek juga berterima kasih kepada Kapolsek Boking bersama anggotanya, berapa Media Online yang sudah membantu publikasikan kasus ini hinga tuntas dan pemerintah Desa bersama seluruh orang tua yang hadir dan akhirnya kami berdamai ini juga atas bantuan dari seluruh pihak.