Kota Soe|Soepost.com,- HB, Warga masyarakat Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu 12 Maret 2025 resmi melaporkan salah satu anggota BPD Desa Linamnutu Soleman Nabuasa dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Sesuai laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES TTS tertanggal 12 Maret 2025, Soleman Nabuasa Cs dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana Pemerasan.
"Kejadian itu bermula saat sapi milik pelapor HB masuk dan memakan tanaman, sayuran serta buah-buahan di perkebunan. Kemudian korban bersama masyarakat membuat gembok pintu agar ternak sapi tidak masuk lagi ke lahan perkebunan tersebut." Ucap HB
Lanjut HB, "Setelah itu Soleman Nabuasa Cs datang merusak gembok pintu, sehingga berakibat ternak sapi saya kembali masuk ke lahan perkebunan. Setelah kejadian tersebut, Soleman Nabuasa Cs melakukan pungutan uang kepada korban (HB) sebesar Rp 27.000.000, MN uang sebesar Rp.2.250.000." Jelas Korban HB didampingi Kuasa Hukum Ampere Seke Selan,S.H.,M.H
Terhadap kejadian ini Ampere Seke Selan saat ditemui media ini mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Apalagi kasus ini melibatkan banyak korban, jadi harus dituntaskan.
"Ini menyangkut hajat hidup banyak orang yang terus berjatuhan di Linamnutu. Ada puluhan korban sehingga saya tertarik untuk menyusut kasus ini hingga tuntas dan menjadi efek jera bagi terduga pelaku pemerasan agar tidak terulang kembali." Ucap Ampere Seke Selan
Ia juga menyoroti bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengganggu kehidupan para petani di Linamnutu. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum agar kondisi tetap kondusif.
Ampere Seke Selan juga mengkritisi adanya Peraturan Desa (Perdes) yang diduga dibuat secara sepihak sebagai dalih untuk melakukan pemerasan.
"Motif yang digunakan berdasarkan Perdes yang dibuat secara sepihak. Padahal, dalam pembuatan Perdes, ada mekanisme tersendiri," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebuah Perdes harus disusun bersama antara BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, kemudian dikonsultasikan ke Bagian Hukum sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi. Namun, menurutnya, Perdes yang dijadikan dasar pemerasan ini merupakan hasil copy-paste dari daerah lain, yaitu di Jawa, dan langsung diterapkan tanpa prosedur yang sah.
"Sehingga sudah memenuhi unsur-unsur pemerasan, yakni memaksa orang lain untuk menyerahkan barang seluruhnya atau sebagian untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, dugaan pemerasan ini dilakukan mendasar pada peraturan desa Linamnutu tentang ternak.