Lagi-Lagi Di TTS, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas



Liputan Oleh TIM
Editor : Redaksi Soe Post

Oinlasi|Soepost.com,- Kejadian penganiayaan kepada istri hingga meninggal dunia kembali terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, kali ini terduga pelaku diketahui adalah Jon Tefa warga dusun III Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terkait dugaan tindak pidana ini, Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris Riwu,S.H saat dihubungi media ini membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar kalau ada dugaan tindak pidana Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang, kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 16.40 WITA, di depan rumah saudara Jon Tefa (terduga pelaku) yang beralamat di RT/RW 007/003 dusun III Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan." Ucap Ipda Aris Riwu 

Masih menurut Kapolsek Amanatun Utara, diketahuinya kejadian ini. Setelah kami mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang dari masyarakat.

"Awal diketahuinya kejadian ini karena ada informasi dari masyarakat kalau telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku (Jon Tefa) kepada EL (istrinya) hingga korban meninggal dunia". 

"Diketahui, terduga pelaku Jon Tefa menganiaya korban (EL) menggunakan sebilah benda tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan menganiaya korban, terduga pelaku melarikan diri ke dalam hutan Nunkolo". Jelas Ipda Aris Riwu, S.H

"Atas petunjuk dari bapak Kapolres dan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, Bapak Kapolres menegaskan harus mengungkap kasus tersebut sesegera mungkin serta melakukan pengejaran terhadap TSK dan mencari serta menemukan BB". Ungkap Kapolsek 

Informasi yang dihimpun media ini, pengejaran terhadap tersangka di pimpin langsung Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris Riwu SH bersama personil di Back Up langsung Kanit Buser Emil Pingak bersama anggota Buser serta personil Polsek boking kurang lebih 4 hari di dalam hutan nunkolo
 
Pengejaran terus dilakukan karena Terduga pelaku melarikan diri masuk keluar hutan dengan berpindah pindah tempat dan tidur di dalam hutan, hingga pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar

pukul 08.00 WITA, ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku sehingga personil Polsek Amanatun Selatan, personil Polsek Boking dan Buser polres TTS berhasil mengamankan pelaku.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®