Editor Redaksi Soe Post
Boking|Soepost.com.,- Anggota Polsek Boking Polres Timor Tengah Selatan, Senin 31 Maret 2024 berhasil meringkus terduga pelaku Jhon Tefa pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Dusun Menu Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 26 maret 2025 lalu.
Diketahui media ini, penangkapan itu terjadi setelah Aipda Mares Aipassa dan Bripka Semri A. Taniu anggota Polsek Boking mendapatkan Informasi dari perangkat Dusun Menu Desa Nunkolo bahwa terduga pelaku pembunuhan Jhon Tefa sementara berasa di kediamannya di RT.007/RW.003 Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Melalui pesan WhatsApp, Aipda Mares Aipassa menyampaikan bahwa kejadian itu diketahui saat dirinya dan temannya usai lepas piket ada informasi dari masyarakat.
"Usai lepas piket ada telepon dari aparat desa bahwa terduga pelaku pembunuhan sedang berada di kediamannya di dusun Menu Desa Nunkolo". Ucap Aipda Mares Aipassa
Mendapat informasi dari perangkat desa dan meminta kami untuk bantu mengamankan terduga pelaku, kami langsung bergerak ke TKP.
"Informasi yang kami peroleh, Jhon Tefa terduga pelaku pembunuhan kepada EL istirnya sendiri sedang berada dirumahnya jadi aparat desa meminta bantuan kami untuk mengamankannya. Sehingga tidak terjadi kejadian yang seperti ini lagi, dan tidak ada korban selanjutnya".
"Tiba di rumah pelaku sekitar pukul 07.00 WITA, saya dan teman bersama aparat Desa serta masyarakat langsung menangkap terduga pelaku. Setelah tangkap kami lakukan kordinasi ke Polsek Amanatun Selatan untuk mengantarkan terduga pelaku karena kejadian dugaan pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan.