![]() |
Ket Foto : Kanitres Aiptu Mustafa Ahmad bersama anggota Polsek Boking Saat Mengamankan Martinus Benu |
Liputan Jitron Tamonob
Editor Redaksi Soe Post
Boking|Soepost.com.-, Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 16:37 WITA, Kepolisian Sektor Boking berhasil mengamankan Martinus Benu alias Nasi terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan di Bunan Desa Fatumanufui Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Selain melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan, terduga pelaku juga merampok Martinus Benu sesuai Laporan Polisi: LP/03/III/2025/Sek Boking, tertanggal 14 Maret 2025.
Diamankan nya Martinus Benu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perampokan terhadap Maksi Hanek dijemput setelah yang bersangkutan sudah dua kali diberikan surat panggilan untuk klarifikasi tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Martinus Benu.
Informasi yang diperoleh media ini, Martinus Benu berhasil diamankan tepat dibelakang rumah orang tuanya. Setibanya di Desa Fatumanufui, polisi terlebih dahulu menemui ketua RT.03 Desa Fatumanufui Melkisedek Benu untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait keberadaan Martinus Benu. Setelah menerima informasi, polisi langsung mengamankan pelaku dengan bantuan RT 03 Melkisedek Benu yang sempat ingin melarikan diri.
Usai diamankan, Martinus Benu langsung dibawah ke Mapolsek Boking untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dituduhkan kepada.
Sedangkan Keluarga Korban meminta agar kasus penganiayaan dan perampokan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di indonesia.