Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Boking

Ket Foto : Kanitres Aiptu Mustafa Ahmad bersama anggota Polsek Boking Saat Mengamankan Martinus Benu 

Liputan Jitron Tamonob 
Editor Redaksi Soe Post 

Boking|Soepost.com.-, Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 16:37 WITA, Kepolisian Sektor Boking berhasil mengamankan Martinus Benu alias Nasi terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan di Bunan Desa Fatumanufui Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Selain melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan, terduga pelaku juga merampok Martinus Benu sesuai Laporan Polisi: LP/03/III/2025/Sek Boking, tertanggal 14 Maret 2025.

Diamankan nya Martinus Benu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perampokan terhadap Maksi Hanek dijemput setelah yang bersangkutan sudah dua kali diberikan surat panggilan untuk klarifikasi tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Martinus Benu.

Informasi yang diperoleh media ini, Martinus Benu berhasil diamankan tepat dibelakang rumah orang tuanya. Setibanya di Desa Fatumanufui, polisi terlebih dahulu menemui ketua RT.03 Desa Fatumanufui Melkisedek Benu untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait keberadaan Martinus Benu. Setelah menerima informasi, polisi langsung mengamankan pelaku dengan bantuan RT 03 Melkisedek Benu yang sempat ingin melarikan diri.

Usai diamankan, Martinus Benu langsung dibawah ke Mapolsek Boking untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dituduhkan kepada.

Sedangkan Keluarga Korban meminta agar kasus penganiayaan dan perampokan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®