Editor Redaksi Soe Post
Boking|Soepost.com, Terkait lanjutan laporan polisi Maksi Hanek terhadap Martinus Benu warga Bunan Desa Fatumanufui, Kapolsek Boking Iptu Edwin F. Lalang saat konfirmasi Selasa 18 Maret 2025 melalui Kanitres Aiptu Mustafa Ahmad bahwa akan segera melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk terlapor Martinus Benu.
"Pemeriksaan saksi dan korban sudah selesai, selanjutnya kita akan kirim surat panggilan untuk klarifikasi ke Terlapor." Ucap Aiptu Mustafa Ahmad
Sedangkan untuk agenda klarifikasi dengan Terlapor Martinus Benu dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2025.
"Hari kamis 20 Maret 2025 kita jadwalkan Klarifikasi dengan Terlapor, setelah periksa Terlapor saya hubungi lagi Korban untuk pemeriksaan tambahan. Setelah itu, jika alat bukti sudah lengkap. Saya bawah kasus ini ke Polres Timor Tengah Selatan untuk digelarkan." Pungkas Kanitres Aiptu Mustafa Ahmad
Saksi Marsalina Kase yang hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi Maksi Hanek saat ditemui di halaman Polsek Boking membenarkan jika benar Martinus Benu melakukan Penganiayaan kepada Maksi Hanek.
"Saat itu Maksi Hanek mampir ke rumah saya untuk ambil uang Rp.100.000, karena saya jual kopra. Tak berselang lima menit saat keluar dari dalam rumah dan hendak ambil timbangan di sepeda motor. Terdengar keributan, saya lari kearah jalan untuk lihat. Sesampainya di pinggir jalan, saya lihat Maksi Hanek sudah dalam posisi tersungkur dan di pukul 3 kali dibagian belakang serta kepala Maksi Hanek juga dipukul." Jelas Marsalina Kase
Selain saksi Marsalina Kase, RT 03 Desa Fatumanufui Melkisedek Benu mengatakan bahwa sekitar pukul 16.00 WITA dirinya ditemui oleh Maksi Hanek.
"Sekitar pukul 16.00 WITA, Maksi Hanek ke rumah saya dan melaporkan kejadian yang dialaminya dimana dirinya di pukul dan di rampok oleh Martinus Benu. Mendapatkan informasi itu, saya pergi ke rumah orang tua dari Martinus Benu dan meminta orang tuanya untuk memanggil Martinus Benu dan menanyakan kejadian tersebut namun Martinus Benu tidak ingin bertemu dengan saya dan Maksi Hanek." ungkap Melkisedek Benu
Diberitakan sebelumnya Martinus Benu dilaporkan ke Polsek Boking dalam dugaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Maksi Hanek, selain melakukan Penganiayaan Martinus Benu juga merampok uang milik Maksi Hanek senilai Rp. 1.700.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar