Editor Redaksi Soe Post
Boking|Soepost.com,- Martinus Benu warga Bunan Desa Fatumanufui, sesuai surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/03/III/2025/Sek Boking dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Selain melakukan dugaan tindak pidana diketahui Martinus Benu merampok uang milik Maksi Hanek senilai Rp.1.700.000
Informasi yang diperoleh media ini, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA persis di Bunan Desa Fatumanufui Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Bersepakat dengan Bapak Benu Mnasi untuk timbang kemiri maka saya jalan ke Bunan, selesai timbang kemiri saya pergi lagi ke suami dari Marsalina Kase untuk timbang kemiri milik mereka."
"Di rumah Marsalina Kase, datanglah Martinus Benu terduga pelaku penganiayaan dan perampokan dari arah Bunan. Dengan mengendarai sepeda motor sambil teriak dan maki-maki dengan menyebut nama saya. Penasaran dengan suara itu, saya keluar dan menuju ke arah jalan untuk tanya kenapa sebut nama saya. Saat saya tanya, Martinus Benu langsung pukul saya sampai saya jatuh dan tersungkur. "Jelas Maksi Hanek
"Saat saya dalam kondisi jatuh dan tersungkur, datanglah Martinus Benu lalu merobek tas saya dan ambil uang satu juta tujuh ratus ribu rupiah. Beruntung datanglah ayah kandung Martinus Benu dan menghentikan aksi tersebut."
"Upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan sempat saya tempuh tapi karena Martinus Benu keras kepala dan tidak mau, kasus ini saya laporkan ke Polsek Boking." Pungkas Maksi Hanek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar