Aniaya Mahasiswa, Oknum Guru SD inpres Sikumana 3 Dipolisikan


Liputan Oleh TIM 
Editor Redaksi Soe Post 

Kota Kupang|Soepost.com,- D.U, Oknum Guru P3K pada UPTD SD Inpres Sikumana 3, diduga menganiaya mahasiswa asal Sabu-Raijua di Jalan Sesawi RT.027/RW.013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi yang dihimpun media ini korbannya adalah Markus Do (27) yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Kupang.

Markus diduga telah dianiaya oleh oknum guru wanita berinisial D.U(42) yang adalah warga Jln. Sesawi dan diketahui bahwa oknum tersebut juga merupakan seorang Guru P3K di UPTD SD Inpres Sikumana 3, pada Sabtu, (01/03/2025) lalu.

Atas kejadian tersebut Markus Do(Korban) telah divisum dan bersama pihak keluarga telah melapor ke Polsek Maulafa sejak hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan polisi Nomor : STPLP/28/III/2025/SPKT/POLSEK/MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo.

Merasa perlu mendapat pendampingan hukum atas persoalan yang sedang menimpanya, mendatangi Kantor LBH Surya NTT di Jln. W.J.Lalamentik, No.57, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Pada Sabtu, (05/04/2025).

Sesampainya di Lembaga Bantuan Hukum terbesar di Provinsi NTT tersebut, korban langsung diterima oleh Advokat Herry F.F Battileo, S.H.,MH.,  dan Andre Lado, S.H., bersama puluhan orang Pemimpin Redaksi (Pemred) serta Wartawan/Jurnalis dari Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang secara kebetulan sedang melakukan rapat koordinasi di Lantai 2 yang merupakan markas DPW MOI Provinsi NTT, Jalan W.J.Lalamentik no : 57 kelurahan Oebufu Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dihadapan para awak media, korban yang langsung didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT yakni Herry Battileo dan Andre Lado, kemudian menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya itu tepat di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura.

Dirinya mengatakan bahwa, "Waktu saya itu saya sementara gunting rambut dan saya tiba-tiba mendengar suara pelaku yang mengatakan, (mana itu binatang!!!), lalu kemudian pelaku datang membawa kayu (Batang Pohon Kelor yang masih mentah_red) dan langsung memukul saya dari belakang," Ucapnya

Masih menurut Korban(Markus) bahwa saat itu dirinya sedang dibalut kain pangkas yang sedang menutupi seluruh badan sehingga dia tak mampu menghindari serangan pelaku yang terus memaki dan menyerangnya,

"Beta(saya) sempat liat dari cermin tapi beta(saya) sonde sempat berdiri mamtua(terduga pelaku) su(sudah) pukul beta(saya) dengan kayu dan kena di bagian belakang sementara beta(saya) masih terbungkus dengan kain pangkas".

"Setelah itu mamtua(terduga pelaku) pukul saya lagi untuk ke dua kali, kejadian pemukulan ke dua sampai kayu patah dan terduga pelaku lanjut pukul dengan menggunakan kepal tangannya dan kena di rahang kiri". Jelas Korba (Markus)


Masih menurut korban bahwa tak puas dengan tindakan brutalnya tersebut, pelaku kembali mengambil sapu ijuk dan memukul korban menggunakan gagangnya hingga patah ditubuh korban,

"Setelah itu mamtua(terduga pelaku) ambil sapu ijuk yang gagangnya kayu dan pukul saya. Pukul pertama saya tangkis dengan tangan sehingga lebam di tangan kiri saya. Pukul kedua kena di jari telunjuk sehingga kayu tersebut juga patah dan tangan saya terasa sakit sekali dan lebam serta bengkak. 

Setelah kayu patah, mamtua(terduga pelaku) masih pukul lagi dengan tangan kosong dan kena di leher kiri saya. Masih berlanjut, mamtua keluar dan ambil sapu lidi lalu pukul saya lagi menggunakan gagang sapu lidi yang terbuat dari kayu." Ungkap korban dengan mata berbinar (Sedih)

Sementara itu, Advokat Kondang Herry Battileo selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan sebuah tidak pidana penganiayaan yang dimana telah diatur dalam undang-undang,

"Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai 356 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun plus 1/3 jika termasuk penganiayaan berat terencana. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500. Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan. Pasal 353 KUHP: Penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. 

Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 356 KUHP: Penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 466 UU 1/2023: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 

Pasal 468 UU 1/2023: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 471 UU 1/2023: Penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan. Ini cuma gambaran umumnya saja agar masyarakat dapat lebih memahami aturan. Namun secara khusus untuk persoalan ini kita akan berkoordinasi dengan polisi, sudah sejauh mana penanganan dari mereka. 

Selain itu, saya selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Ketua SPS (Konstituen Dewan Pers) di NTT, saya minta agar seluruh media kita ini mengawal korban sampai tuntas!."Ujar Tokoh Pers Nasional dari Indonesian Journalist Watch (IJW) tersebut.

Ditambahkan Herry bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah hal yang tidak patut dijadikan contoh maupun teladan, sebab pelaku diketahui merupakan salah satu guru di UPTD SD Inpres Sikumana 3 sehingga dirinya menilai oknum tersebut tidak layak untuk dipertahankan sebagai guru,

"Apa yang dilakukan pelaku ini bukanlah hal yang patut dijadikan teladan maupun contoh yang baik! Sehingga apabila benar dia adalah guru disana maka oknum ini saya nilai tidak layak untuk tetap dipertahankan. Saya akan bersurat ke pimpinannya, Dinas Pendidikan dan juga Walikota Kupang agar oknum seperti ini ditindak dan diberikan sanksi tegas." Tandas Ketua DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang itu.

Dirinya juga berharap agar Polsek Maulafa dapat bekerja secara cepat, tepat dan profesional dalam menangani persoalan tersebut,

"Saya berharap polisi dapat bekerja cepat, tepat dan profesional dalam menangani masalah ini sehingga pelaku dapat diganjar sesuai dengan perbuatannya." Terang Herry

Hal senada juga dikatakan oleh Advokat Andre Lado saat diminta tanggapannya, dirinya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditangani LBH Surya NTT secara profesional dan biarlah hukum yang akan menguji kebenarannya,

"Intinya kita akan menangani persoalan ini secara profesional dan biar hukum yang akan menguji kebenarannya!." Ucapnya singkat.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®