“Saya sudah panggil semua yang bersangkutan, termasuk Sekda dan asisten yang membidangi. Pelantikan ini saya batalkan karena ada temuan kerugian negara,” ujar Bupati di dampingi wakilnya, Johny Army Konay, S.H.,MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 15 April 2025
Enam desa yang pelantikannya dibatalkan yakni Desa Olais, Oehan, Oebo, Oenino, Naip, dan Oe Ekam. Dari enam desa ini, ada desa diketahui sudah berproses di Kejaksaan Negeri TTS, sehingga dinilai tidak layak untuk dilantik dalam situasi hukum yang belum tuntas.
adapun temuan kerugian negara dari masing-masing desa yang telah dirincikan yakni :
Desa Olais : Rp225.334.435,43 (belum dikembalikan)
Desa Oehan : Rp244.869.922 (baru dikembalikan Rp44.992.500)
Desa Oebo : Rp78.020.679 (belum dikembalikan)
Desa Oenino : Rp37.778.709 (belum dikembalikan)
Desa Naip : Rp48.647.214 (belum dikembalikan)
Desa Oe'Ekam : Rp106.938.067 (baru dikembalikan Rp11.996.182)
Total kerugian negara yang tercatat dari enam desa tersebut mencapai lebih dari Rp740 juta.
Bupati menegaskan, pelantikan hanya bisa dilakukan jika sudah ada pertanggungjawaban yang jelas dan itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Jangan sampai kita lantik, lalu tiba-tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka. Maka kita harus berproses ulang lagi,” Ungkapnya.
Ia juga menyatakan akan meninjau ulang jadwal pelantikan setelah masing-masing desa menyelesaikan kewajiban dan temuan yang dibebankan oleh Inspektorat.
Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, SH., MH, mengaku bahwa temuan kerugian ini merupakan informasi mendadak yang belum diketahui secara detail sebelumnya. Bupati membenarkan bahwa keputusan pembatalan diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Untung saja kita belum lantik,” kata Bupati Buce menambahkan.
Dengan pembatalan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten TTS menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola keuangan desa. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat desa.