Tidak Prosedural, 44 Tenaga Outsourcing Gugur Seleksi PPPK

Ket Foto : Bupati Timor Tengah Selatan  
              Eduard Markus Lioe, S.Ip, SH, MH, 

Liputan : Oleh TIM
Editor : Redaksi Soe Post 

Kota Soe|Soepost.com,- Nasib 44 eks tenaga outsourcing sekwan DPRD TTS yang dalam dugaan telah ditipu untuk mengikuti seleksi PPPK akhirnya gugur setelah melalui hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara.

Dalam dugaan memanipulasi data 44 mantan tenaga outsourcing skandal ini mencuat setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS diduga menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara tidak sah kepada 44 orang tenaga outsourcing, agar mereka bisa mengikuti seleksi PPPK. 

Namun, hasil audit yang dilakukan Inspektorat TTS serta konsultasi dengan BKN mengonfirmasi bahwa penerbitan SPTJM tersebut tidak prosedural, dan para peserta tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta PPPK.

“Berdasarkan hasil konsultasi tim yang terdiri dari Kepala BKPSDMD, Plt Inspektur Inspektorat, dan Staf Ahli Bidang Kesra ke BKN, dinyatakan bahwa 44 orang tersebut tidak dapat diakomodir sebagai PPPK dan hanya bisa kembali sebagai tenaga outsourcing,” Tegas Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.Ip, SH, MH, 

Bupati yang akrab disapa Buce Lioe ini menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia juga menyebut bahwa proses manipulasi data dalam seleksi PPPK DPRD TTS ini adalah perbuatan oknum tertentu yang kini tengah ditindaklanjuti.

“Dinas terkait sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum tersebut. Laporan sudah di meja saya dan akan segera kami kaji bersama Wakil Bupati dan Sekda untuk menentukan sanksi yang tepat,” Ungkap Buce.

Menurut Bupati Buce, Pemda tidak akan gegabah dalam menjatuhkan sanksi. Semua proses akan dilalui dengan cermat demi menghasilkan keputusan yang objektif dan adil.

Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan BAP terhadap oknum Sekwan dan menyerahkan hasilnya kepada Bupati.

“Sanksi akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.

untuk diketahui, Polemik ini telah menyita perhatian luas masyarakat. Komisi I DPRD TTS dan pimpinan dewan bahkan ikut memantau langsung kasus ini. Namun di tengah gejolak tersebut, sejumlah wartawan dan aktivis turut menjadi sorotan, bahkan dituding “masuk angin” karena dianggap tidak netral dalam menyuarakan kebenaran.

Meskipun demikian, fakta terbaru ini menguatkan bahwa publik memang berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses seleksi ASN, terutama di lembaga publik seperti DPRD.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah agar tidak bermain-main dalam proses seleksi ASN. Manipulasi data demi kepentingan pribadi atau kelompok tak hanya mencederai keadilan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Pemda TTS kini tengah bersiap menindak tegas oknum pelaku, sementara 44 orang yang dinyatakan gugur akan dikembalikan ke posisi semula sebagai tenaga outsourcing.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®